Anomali Penegakan Hukum pada Kasus Basuki Tjahaja Purnama

  • Muhammad Prima Ersya Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Padang
  • Henni Muchtar Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Padang
Keywords: defamation of religion, criminal procedural law, law enforcement

Abstract

The case of former Jakarta governor Basuki Tjahaya Purnama began when he spoke in Kepu-lauan Seribu on September 27, 2016, quoting a verse of the Holy Qur'an that was deemed to have no relevance to the purpose of his arrival which became the basis of the allegation on de-famation against religion as defined in Article 156a of the Criminal Code. As a follow-up of the case, the legal process for the report is conducted and immediately becomes the focus of community concentration. However, in the case of law enforcement process is considered to have some peculiarities and deviate from the principle or principle of criminal procedural law. This is what makes this case interesting to investigate further by using seve-ral instruments related legislation, such as Law No. 8 of 1981 About Criminal Procedure Law. The paper is discussed using the normative juridical approach that focuses on reviewing violations of the principle or principle of criminal procedural law in the law enforcement of religion defama-tion by Basuki Tjahaya Purnama. In the future it is hoped that the negligence of application of the principle or principle of criminal procedure does not happen again.

Keywords: defamation of religion, criminal procedural law, law enforcement

ABSTRAK

Kasus Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama diawali saat ia berbicara di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 dan mengutip salah satu ayat Kitab Suci Al Qur’an yang dianggap tidak memiliki relevansi dengan tujuan kedatangannya, sehingga hal tersebut dijadikan dasar laporan atas dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagai bentuk tindak lanjut dari kasus tersebut, maka proses hukum untuk laporan tersebut dilakukan dan langsung menjadi fokus konsentrasi masyarakat. Namun dalam hal proses penegakan hukumnya dinilai memiliki beberapa ke-janggalan dan menyimpang dari asas atau prinsip hukum acara pidana. Hal inilah yang membuat kasus ini menarik untuk diteliti lebih lanjut dengan menggunakan beberapa instrumen peraturan perundang-undangan yang terkait, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Pembahasan dalam tulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang fokus menelaah pelanggaran terhadap asas atau prinsip hukum acara pidana di dalam penegakan hukum kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama. Sehingga dikemudian hari diharapkan kelalaian penerapan asas atau prinsip hukum acara pidana tidak terulang lagi.

Kata Kunci: penistaan agama; hukum acara pidana; penegakan hukum

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-01
Section
Articles