Implementasi Kebijakan Penyelesaian Batas Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi
Abstract
This study aims to analyze the policy implementation regarding the borders between Musi Rawas Utara Regency of South Sumatra Province and Sarolangun Regency of Jambi Province, and describe the socio-political phenomenon in the border region after the implementation of the policy. This study uses interpretative qualitative methods to investigate an event deeply and how the informants respond to the incident. The findings of this study indicate that in the provincial administration level, the implementation is compliant with the contents of the policy. However, the comprehension about the policy implementation is limited in the lower level of administration due to the lack of dissemination about border dispute resolution. Moreover, in terms of function routine, the policy is mostly implemented using top-down approach, making the people at grassroots to feel excluded. Also, there is the lack of emphasis in policy announcement to the community. Furthermore, the desired performance and impact has not been achieved, because there is still an opposition against the borderline set by the Ministry of Internal Affairs’ decree. Overall, it has not had a positive impact on socio-political phenomena, especially in terms of development and education; and it has become a potential political conflict due to the population status of residents in the border region.
Keywords: border policy implementation, policy compliance, policy implementation
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap implementasi kebijakan penyelesasain batas daerah pada segmen perbatasan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, serta mendeskripsikan fenomena sosial politik di wilayah perbatasan pasca diimplementasikannya kebijakan penyelesaian batas daerah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif interpretatif yang bertujuan untuk meneliti secara mendalam suatu kejadian dan bagaimana informan menanggapi kejadian tersebut. Temuan Penelitian ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaksana terhadap isi kebijakan di level pemerintahan provinsi sudah baik, hanya saja pemahaman pelaksana pada level pemerintahan di bawahnya belum maksimal karena kurangnya sosialisasi terhadap sengketa batas daerah. Sementara dalam hal rutinitas fungsi ditemukan bahwa pendekatan yang digunakan cenderung top-down sehingga masyarakat di akar rumput merasa tidak dilibatkan, serta tidak adanya penekanan pada tahapan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat. Selanjutnya kinerja dan dampak yang diinginkan belum terwujud secara maksimal, karena berdasarkan analisis fenomena sosial di wilayah tersebut ditemukan pro-kontra terhadap penetapan batas wilayah yang ditetapkan melalui permendagri, sehingga belum berdampak positif terhadap fenomena sosial politik terutama dalam hal pembangunan dan pendidikan, serta adanya potensi konflik politik akibat status kependudukan di wilayah perbatasan.
Kata kunci: implementasi penyelesain batas daerah, kepatuhan terhadap kebijakan, implementasi kebijakan