Kesadaran Hukum Masyarakat Pertambangan Emas di Desa Teluk Pandak Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo
Abstract
The pupose of this research is to examine the problems in gold mining activities, both among the comunity and the gold mining workers. Violations of the law committed by gold miners do not necessarily serve as the benchmark for measuring the legal consciousness of the gold mining community in the Teluk Pandak village, Tebo Tengah district, Tebo Regency, Jambi province. This study was qualitative using descriptive methods. 29 informants were selected using snowball sampling. Data were collected by interview, observation and documentation. During the observation, pictures of gold mining activity, articles about gold mines, and land payment were collected. The data were then verified by triangulation of sources and times, and analyzed based on Miles and Huberman model in the sequences of: data reduction, data model (data display) and drawing conclusion. The result of this study shows the challenge in the community's legal consciousness due to the lack of information and guidance from the administration about the regulation and the implementation of the mining activity.
Keywords: legal consciousness, gold mining, Regulation on Minerals and Coal
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melihat permasalahan yang terjadi pada aktivitas pertambangan emas, baik dalam masyarakat maupun pada pekerja pertambangan emas itu sendiri. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penambang emas tidak serta merta menjadi tolak ukur baik atau tidaknya kesadaran hukum masyarakat pertambangan emas di Desa Teluk Pandak Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pemilihan informan dilakukan dengan snowball sampling, dan menghasilkan 29 informan. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Selama observasi peneliti mengumpulkan beberapa data berupa foto aktivitas penambang emas, pencemaran sungai, artikel tentang penertiban penambang emas, serta data pembayaran lahan. Agar data yang diperoleh bisa dipercaya (absah), maka dalam penelitian ini dilakukan triangulasi yaitu triangulasi sumber dan waktu. Data yang diperoleh dianalisis dengan mengacu pada model analisis Miles dan Huberman dengan langkah-langkah yaitu reduksi data, model data (data display) dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terkendalanya kesadaran masyarakat disebabkan kurangnya informasi dan pembinaan dari pemerintah tentang Undang-Undang serta implementasinya dalam penambangan.
Kata Kunci: kesadaran hukum, pertambangan emas, UU Mineral dan Batubara