Kebijakan Partai Keadilan Sejahtera Kota Padang dalam Pemberdayaan Politik Perempuan
Abstract
This research tries to reveal the policy of women empowerment in the field of politics by PKS Party in Padang city. This research is qualitative with Padang city’s PKS local legislative managers and female cadres as informants. The data were collected by interview, and then analyzed qualitatively. The results show that PKS in Padang city branch has implemented recruitment and regeneration policies that refer to the party’s Statutes and Bylaws, which is gender neutral, although in certain respects there are some considerations of the party structure to follow up the representation of women in the local parliament. Gender neutral means that PKS does not differentiate between female and male cadre empowerment.
Keywords: women empowerment policy, Partai Keadilan Sejahtera, party’s bylaws
ABSTRAK
Penelitian ini ingin mengungkapkan bagaimana kebijakan pemberdayaan perempuan di bidang politik yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan informan penelitian adalah Pengurus DPD PKS Kota Padang dan kader perempuan PKS. Pengambilan data menggunakan wawancara, dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKS telah mengimplementasikan kebijakan rekrutmen dan kaderisasi yang mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai yang bersangkutan. Adapun kebijakan rekrutmen dan kaderisasi dari PKS netral gender, walaupun dalam hal-hal tertentu terdapat beberapa pertimbangan dari struktur partai untuk menindaklanjuti keterwakilan perempuan di parlemen daerah. Netral gender dimaksud bahwa PKS tidak membedakan pemberdayaan pada kader perempuan dan laki-laki.
Kata Kunci: kebijakan pemberdayaan perempuan, Partai Keadilan Sejahtera, Anggaran Rumah Tangga Partai