Permasalahan Hukum dalam Menanggulangi Cyber Crime di Indonesia

  • Muhammad Prima Ersya Prodi Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Padang
Keywords: cyber crime, information technology, cyber law

Abstract

The development of human thinking towards the advancement of technology gives a lot of positive aspects for human life. However, technological progress also brings its own problems, especially in the aspect of criminal acts. Technological advances can also be exploited by the perpetrators of criminal acts in conducting their evil intentions, therefore, nowadays to commit international crimes, the perpetrators do not have to be present in certain countries but they can do so by staying in their country even in their bedroom. Cyber crime is a relatively new type of crime, a type of high tech crime by using sophisticated equipment or information technology. This development required a new regulatory response to solve it, namely the law of cyber or cyber law by using technological, socio-cultural (ethical) and legal approaches. This article uses normative research method with descriptive model to deeply elaborate aspect of law in regulation about cyber crime. This research is expected to give minimum contribution for those who want to deepen the problem of cyber law in Indonesia.

Keywords: cyber crime, information technology, cyber law

ABSTRAK

Perkembangan pemikiran manusia ke arah kemajuan teknologi banyak memberikan aspek positif bagi kehidupan manusia namun kemajuan teknologi juga membawa permasalahan tersendiri, khususnya dalam aspek tindak pidana. Kemajuan teknologi juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana (siber) dalam menuntaskan niat jahatnya, sehingga pada hari ini untuk melakukan kejahatan antar negara pelaku tindak pidana tidak harus hadir di negara tertentu namun ia dapat melakukannya tetap dengan berada di negaranya sekalipun di dalam kamar tidurnya. Tindak pidana siber merupakan salah satu jenis tindak pidana dengan modus yang relatif baru, tindak pidana ini merupakan jenis tindak pidana yang high tech dengan mempergunakan peralatan atau teknologi informasi yang canggih sehingga dibutuhkan respon regulasi hukum baru untuk menjangkaunya, yakni hukum siber atau cyber law dengan mempergunakan pendekatan teknologi, sosial budaya (etika) dan hukum. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian normatif dengan model deskriptif yang mendalami aspek peraturan-peraturan hukum yang terkait dengan tindak pidana siber, sehingga hasil penelitian penulis diharapkan dapat memberikan kontribusi minimal bagi pihak-pihak yang ingin mendalami permasalahan hukum siber di Indonesia.

Kata kunci: tindak pidana siber; teknologi informasi; hukum siber

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-08-02
Section
Articles